DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Perpres RAN PE

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:07 WIB
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Perpres RAN PE
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menanggapi kasus suap izin ekspor benur Menteri KKP Edhy Prabowo. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan sosialisasi seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Dasco menilai Perpees yang membahas banyak hal terkait extremisme itu perlu melibatkan banyak kalangan. Mulai dari tokoh agama, akademisi hingga penegak hukum.

"Oleh karena itu, kami megimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas dan jelas sehingga kemudian tidak membut polemik dan perdebatan yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Fraksi PKS di DPR mempertanyakan motif Presisen Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Fraksi PKS menegaskan menolak segala bentuk extremisme. Mereka juga meragukan Perpres RAN PE tersebut dapat benar-benar menyasar tindakan terorisme atau tidak. Hal itu yang kemudian dirangkun menjadi sejumla catatan oleh Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam, Sukamta.

“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI,” kata Sukamta dalam keterangannya.

Hal lain yang menjadi catatan F-PKS ialah terkait tafsir ekstremisme di dalam Perpres RAN PE versi pemerintah yang dinilai Sukamta berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Sukamta berujar pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya.

"Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," kata Sukamta.

Menurut Sukamta, apabila memang pemerintah serius memberantas terorisme seharusnya bisa menggunakan Undang-Undang Terorisme. Tetapi, Sukamta menilai penggunaan UU Terorisme sejauh ini belum maksimal lantaran masih ada perbedaan penanganan dalam sejumlah kasus.

baca juga

"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” ujar Sukamta.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.

Dalam Perpres tersebut diantaranya berisikan rencana pelatihan dan sosialisasi untuk pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat, utamanya pelatihan pengelolaan rumah ibadah dan penceramah

"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TPU Pondok Rangon Penuh, DKI Buka Lahan Pemakaman Covid-19 di Bambu Apus

TPU Pondok Rangon Penuh, DKI Buka Lahan Pemakaman Covid-19 di Bambu Apus

Jatim | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:05 WIB

Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus

Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:50 WIB

Seratusan Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa Dipulangkan

Seratusan Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa Dipulangkan

Jatim | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:37 WIB

Pemprov Sulsel Pulangkan 102 Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa

Pemprov Sulsel Pulangkan 102 Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:31 WIB

Pemkot Jakpus Sediakan GOR untuk Tempat Isolasi

Pemkot Jakpus Sediakan GOR untuk Tempat Isolasi

Foto | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:09 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:49 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

×