Surat Tak Sampai, KPK Gagal Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Hari Ini

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:20 WIB
Surat Tak Sampai, KPK Gagal Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Hari Ini
Anggota Komisi VI Ihsan Yunus (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, Rabu (27/1/2021) hari ini.

Ihsan sedianya diperiksa  sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wiyono (AW) yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut alasan pemeriksaan itu batal dilakukan karena eks anggota DPR Komisi VIII itu belum menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK.

"Surat panggilan belum diterima oleh saksi (Ihsan Yunus)," kata Ali, Rabu.

Ali menyebut penyidik KPK akan menyusun penjadwalan ulang terhadap Ihsan, sekaligus mengirimkan surat pemanggilan.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," kata Ali.

Hari ini, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus korupsi bansos corona. Mereka adalah Ex ADC Mensos RI, Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara yang menjadi tersangka dalam kasus itu. 

Kedua saksi disebut sudah memenuhi panggilan dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. 

Baca Juga: KPK Siap Tangani Dugaan Korupsi Anggaran Bansos Covid-19 Sulsel

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI