- KPK mengungkap dugaan suap pelepasan kawasan hutan berupa uang 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Penyidik KPK menemukan aliran dana lain senilai 12.500 dolar Singapura dari pejabat Pemkab Kuansing kepada pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei.
- KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang sebelumnya kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan senilai 12.500 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan.
“Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD 14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar SGD 12.500,” tambahnya.
Budi belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Namun, penyidik telah memeriksa pejabat yang bersangkutan untuk mendalami temuan tersebut.
Menurut Budi, dugaan pemberian itu menguatkan indikasi adanya aliran uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ungkapnya.
KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima SGD 12.500 tersebut.
Selain itu, penyidik menduga Raja Juli telah beberapa kali bertemu dengan Suhardiman sebelum dugaan penyerahan uang pada 2 Juni 2026.
“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” tutur Budi.

Kembalikan Amplop
Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, pengembalian itu disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi. Ketiganya telah menjalani proses penahanan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.