Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK mengungkap dugaan suap pelepasan kawasan hutan berupa uang 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • Penyidik KPK menemukan aliran dana lain senilai 12.500 dolar Singapura dari pejabat Pemkab Kuansing kepada pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bupati nonaktif Suhardiman Amby.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang sebelumnya kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan senilai 12.500 dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan.

“Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD 14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar SGD 12.500,” tambahnya.

Budi belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Namun, penyidik telah memeriksa pejabat yang bersangkutan untuk mendalami temuan tersebut.

Menurut Budi, dugaan pemberian itu menguatkan indikasi adanya aliran uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ungkapnya.

KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima SGD 12.500 tersebut.

baca juga

Selain itu, penyidik menduga Raja Juli telah beberapa kali bertemu dengan Suhardiman sebelum dugaan penyerahan uang pada 2 Juni 2026.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” tutur Budi.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Kembalikan Amplop

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Menurut Raja Juli, pengembalian itu disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi. Ketiganya telah menjalani proses penahanan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Terkini

Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online

Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:27 WIB

BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif

BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif

Kaltim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:25 WIB

BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan

Sumbar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:20 WIB

×