Salah satunya peserta audiensi Yudha Aremba, yang merupakan Ketua I GTKNHK 35+ mengaku sudah 16 tahun menjadi guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Jawa Timur.
Namun hingga kini hanya mendapat upah Rp 700.000 per bulan.
"Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan," kata Yudha di hadapan Moeldoko.
Dari pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) pada Februari 2020.
Yudha menjelaskan, pada Rakornas GTKHNK 35+ itu, disepakati dua tuntutan kepada Pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui Keputusan Presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.
"Hasil Rakornas tersebut juga akan didukung oleh kajian akademik beberapa profesor dan doktor terkait dengan keadaan kami di lapangan," jelas Yudha.
Hal yang sama dikatakan guru honorer SMK Tinon Wulandari. Dia mengaku sempat bahagia saat mendengar kabar adanya rekrutmen untuk 1 juta orang melalui seleksi P3K.
Namun pada kenyataannya, merasa seleksi P3K tersebut tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer.
"Dalam perjalanannya, seleksi P3K itu untuk umum, tidak memperhitungkan masa bakti. Sehingga bagi kami guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun menjadi berat karena harus bersaing dengan yang lebih muda. Apalagi, selama ini kompetensi guru dan tenaga kependidikan honorer masih diragukan," kata Wulan.
Baca Juga: Banyak Guru Digaji Murah, Istana Janji Akan Memperjuangkan
Wulan juga memaparkan, dari rencana formasi P3K 1 juta orang yang melalui proses usulan dari Pemerintah Daerah, ternyata hanya terealisasi sekitar 467.000 orang.