KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 29 Januari 2021 | 11:35 WIB
KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli sejumlah bidang tanah memakai uang hasil suap izin ekspor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, soal dugaan Edhy Prabowo membeli tanah dari hasil suap didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap saksi bernama Makmun Saleh. 

"Saksi Makmun Saleh didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP (Edhy Prabowo). Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka Edhy," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).

Selain Makmun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta bernama Viza Irfa Islami dan Yanni Kainama untuk mengorek asal-usul uang pembelian aset tanah yang dilakukan Edhy. Namun, dua saksi itu tak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan alias mangkir. 

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kembali," ucap Ali.

Terkait kasus ini, Ali memperingatkan agar para saksi yang dipanggil bisa kooperatif kepada penyidik KPK.

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK telah memberikan sinyal akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka kasus suap izin impor benur. Dalam kasus itu, Edhy telah ditetapkan bersama enam orang lainnya. 

KPK masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah penerapan pasal TPPU bisa diterapkan kepada Edhy Prabowo atau tidak. 

baca juga

Ali mengungkapkan penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terlebih dahulu

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali, Kamis (28/1/2021).

Suap Edhy Prabowo

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK adalah pembelian terhadap beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Uang suap itu juga  diduga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo juga diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo

Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo

News | Senin, 04 Juli 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×