Pria Kampung Banjar Ngaku Bikin Surat Tes Cepat Antigen Palsu

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:39 WIB
Pria Kampung Banjar Ngaku Bikin Surat Tes Cepat Antigen Palsu
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan Suara.com Senin (25/1/2021), kasus serupa juga pernah terbongkar di Jakarta.

Tujuh orang dibekuk setelah terlibat pemalsuan surat tes Covid-19 yang bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan)."

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembeli dan penjual surat tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu bisa dijerat pidana.

"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Wiku meminta petugas bandara dan pelabuhan mengetatkan protokol kesehatan dan pemeriksaan surat persyaratan bepergian kepada tiap-tiap orang.

"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI