Bantah Senpi, Laskar FPI Cuma Bawa HP dan Alat Salat Selama Kawal Rizieq

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 01 Februari 2021 | 12:18 WIB
Bantah Senpi, Laskar FPI Cuma Bawa HP dan Alat Salat Selama Kawal Rizieq
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim Pengacara laskar FPI menyangkal jika soal senjata api yang dipakai Suci Khadavi, Putra saat mengawal Habib Rizieq Shihab. Khadavi merupakan satu dari enam laskar FPI yang tewas dalam bentrokan berdarah dengab polisi di di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, beberapa waktu lalu. 

Hal itu disampaikan melalui surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi yang dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). 

Dalam surat permohonan, tim kuasa hukum menyatakan jika Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab. Pengawalan itu berlangsung pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020.

Tim kuasa hukum pun membeberkan aturan yang diterapkan oleh Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq. Salah satunya, tidak membawa senjata api maupun bahan peledak ketika bertugas.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.

Dalam surat permohonan itu menyebut, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, dia menyatakan kalau Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak maupun menggunakan bahan peldak lainnya.

"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," sambungnya.

Rudy mengatakan, sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana. Sehingga, tidak ada tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.

"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," jelas Rudy.

Sejurus dengan itu, almarhum Khadavi pada tanggal 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dalam hal ini Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.

Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI -- sebelum dibubarkan --, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.

"Sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," tutup Rudy.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim tunggal Ahmad Suhel.

Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menunda jalannya sidang perdana yang berlangsung pada Senin (18/1/2021) lalu. Pasalnya, tiga pihak termohon tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB