Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 02 Februari 2021 | 13:41 WIB
Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi
Suasana sidang Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman mengaku diperintahkan langsung oleh Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke polisi.

Hal itu disampaikan Abdul dalam kesaksiannya sebagai saksi pelapor dengan terdakwa Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Berawal ketika, Tim Penasihat Hukum Gus Nur, mencecar Abdul. Lantaran, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur.

"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan ?," tanya tim penasihat hukum, Selasa (2/2/2021).

Abdul mengaku bahwa dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan bahwa Gus Nur diaggap menghina NU.

"Tentu saja," jawab Abdul.

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul. Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu. Ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama.

"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Yaqut) saya melaporkan," ucap Abdul.

Setelah melihat video itu, kata Abdul, Ketua GP Anshor Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.

baca juga

"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul.

Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Ia, tak membuat laporan itu. Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor.

"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:50 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:46 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:43 WIB

Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur

Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur

Jakarta | Selasa, 26 Januari 2021 | 20:51 WIB

Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa

Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa

Jakarta | Selasa, 26 Januari 2021 | 20:40 WIB

Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi

Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi

Jakarta | Selasa, 26 Januari 2021 | 20:30 WIB

Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!

Pasang Badan Buat Gus Nur, Pengacara: Kalau Lari, Kami Tanggung Jawab!

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa

Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam

Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO

Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup

Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif

Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar

Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×