Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Diserahkan ke Kejaksaan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 02 Februari 2021 | 16:07 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Diserahkan ke Kejaksaan
Video porno Gisel (ist)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021) hari ini. Kedua tersangka yakni berinsial PP dan MM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Penyidik sebelumnya menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Keduanya diduga secara masif menyebarkan video syur berdurasi 19 detik itu di media sosial.

Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Meski demikian kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi

Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi

Banten | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:31 WIB

Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua

Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2021 | 14:08 WIB

Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi

Banten | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:48 WIB

Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini

Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini

Entertainment | Selasa, 02 Februari 2021 | 08:05 WIB

Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 05:54 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

×