3 Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Apa Saja Pertimbangannya?

Siswanto | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:00 WIB
3 Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Apa Saja Pertimbangannya?
Pedagang seragam sekolah melayani pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang seragam sekolah, Rabu (3/2/2021).

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah, kata Nadiem.

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Dia mengatakan keputusan bersama mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tuturnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id

Catatan redaksi: Judul berita telah mengalami perubahan pada Kamis (4/2/2021) sekitar jam 12.48 WIB setelah pembaca Suara.com memberikan perhatian dan koreksi agar tidak menimbulkan salah informasi. Terimakasih atas masukannya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik Video Viral: Kisah Pilu Kakak Adik di Parung, Ibu ODGJ, Ayah Hilang

Di Balik Video Viral: Kisah Pilu Kakak Adik di Parung, Ibu ODGJ, Ayah Hilang

Video | Jum'at, 19 September 2025 | 07:05 WIB

Miris! Siswa di Boyolali Bolos karena Tak Mampu Beli Seragam, Publik Sentil Gaji Dewan

Miris! Siswa di Boyolali Bolos karena Tak Mampu Beli Seragam, Publik Sentil Gaji Dewan

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:23 WIB

Bulan Kemerdekaan, Pertamina Dukung Pendidikan dengan Bagikan 1.000 Seragam Sekolah

Bulan Kemerdekaan, Pertamina Dukung Pendidikan dengan Bagikan 1.000 Seragam Sekolah

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 12:36 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pertamina Bagi Seribu Seragam Sekolah untuk Anak-anak di Cilincing

Sambut HUT RI ke-80, Pertamina Bagi Seribu Seragam Sekolah untuk Anak-anak di Cilincing

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Sekolah Hitam Putih Murah: Mulai Rp99 Ribuan, Gak Gampang Jebol!

7 Rekomendasi Sepatu Sekolah Hitam Putih Murah: Mulai Rp99 Ribuan, Gak Gampang Jebol!

Lifestyle | Senin, 28 Juli 2025 | 10:00 WIB

Apa Bahan Seragam Sekolah yang Adem? Ini 9 Kain Nyaman Dipakai dan Kisaran Harga

Apa Bahan Seragam Sekolah yang Adem? Ini 9 Kain Nyaman Dipakai dan Kisaran Harga

Lifestyle | Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:37 WIB

Laris Manis Pasar Jatinegara Jelang Tahun Ajaran Baru

Laris Manis Pasar Jatinegara Jelang Tahun Ajaran Baru

Foto | Kamis, 10 Juli 2025 | 18:09 WIB

Seragam Sekolah Pakai Kain Apa? Ini 9 Rekomendasi Bahan yang Nyaman dan Harganya

Seragam Sekolah Pakai Kain Apa? Ini 9 Rekomendasi Bahan yang Nyaman dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 10 Juli 2025 | 06:58 WIB

Seragam Sekolah Gratis Dari Sumatera hingga Papua

Seragam Sekolah Gratis Dari Sumatera hingga Papua

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 12:45 WIB

Geliat Usaha Konveksi Rumahan di Tengah Lesunya Industri Tekstil

Geliat Usaha Konveksi Rumahan di Tengah Lesunya Industri Tekstil

Foto | Kamis, 12 September 2024 | 15:47 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB