"Tetapi, jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun. Walaupun regulasi belum ada, bukan berarti kita menolak konvergensi," ujarnya.
Karena itu, kata Yasonna, Kemenkumham berupaya mencari masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan regulasi yang tepat, seperti dari PWI dan pihak terkait, salah satunya melalui seminar yang tengah digelar.
"Kemenkumham sebagai pembantu presiden dalam penyelenggaraan negara di bidang hukum terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan tentang konvergensi dan RUU Konvergensi Media dan lainnya terkait menyikapi digitalisasi media," kata Yasonna. [Antara]