Array

6 Poin SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah dan Tujuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:23 WIB
6 Poin SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah dan Tujuannya
6 Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah dan Tujuannya - Ilustrasi seragam sekolah - Penjualan seragam sekolah di salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta, Selasa (4/7).

Suara.com - SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah telah dikeluarkan pemerintah. Apa saja poin SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah yang perlu diperhatikan?

Pada 3 Februari 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setidakanya SKB 3 Menteri soal seragam sekolah menekankan arti penting instansi sekolah dan penggunaan seragam.

Arti Penting Instansi Sekolah dan Seragam Sekolah

Di dalam SKB 3 Menteri soal seragam sekolah tercantum penegasan mengenai fungsi instansi sekolah dan seragam sekolah sebagai berikut:

1. Sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

2. Sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama

3. Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama

Penetapan Aturan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Baca Juga: Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah

Penetapan aturan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah ini diberlakukan bersamaan dengan rambu-rambu pelaksanaan sebagai berikut:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  1. seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
  2. seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI