Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.
Oleh karena itu, ia mengimbau untuk masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048."