Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:16 WIB
Kubu Tommy Soeharto: Picunang Jadi Biang Kisruh Pecahnya Partai Berkarya
Logo partai berkarya. (wikipedia.org)

Suara.com - Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, buka suara ihwal surat pemberhentian terhadap Badaruddin Andi Picunang, dari jabatannya selaku Sekjen Partai Berkarya. Priyo mengatakan, Picunang sendiri menjadi aktor di balik terbelahnya di internal partai menjadi dua kubu.

Sebagaimana diketahui, Picunang merupakan Sekjen Partai Berkarya yang diketuai Muchdi Purwopranjono.

Priyo berujar salah satu biang kisruh pecahnya Partai Berkarya adalah aktor yang saat ini ramai diberitakan karena diberhentikan tetap dari jabatannya. Aktor yang dimaksud ialah Picunang.

"Pak Picunang ini memang lincah mengolah dan manipulasi fakta-fakta sehingga seolah-olah telah memenuhi kourum Munas yang berujung pada pelengseran Hutomo Mandala Puta (HMP) sebagai Ketua Umum Partai," ujar Priyo dalam keterangannya, Jumat (5/1/2021).

Padahal, lanjut Priyo, di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tanggga (AD/ART) hal yang menjadi syarat pelaksanaan Munas untuk penggantian ketua umum butuh persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia. Priyo mengatakan berdasarkan fakta diketahui bahwa 32 DPW Provinsi dan mayoritas total DPD Kabupaten/Kota telah menyampaikan dukungan kesetiaan kepada HMP atau Tommy Soeharto.

"Tapi anehnya kemudian Menkumham mengeluarkan SK duet Muchdi PR-Picunang menggantikan kepemimpinan Partai Berkarya yang sah Hutomo Mandala Putra-Priyo Budi Santoso," kata dia.

Kesaksian beberapa pengurus menunjukan adanya keterlibatan pejabat tinggi yang berkuasa di Kemenkumham, sehingga keluar SK tersebut.

"Sekarang sudah berjalan 6 bulan lebih Partai Berkarya babak belur dirundung persengketaan hukum di PTUN, perdata, dan pidana (pemalsuan)," kata Priyo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa Partai Berkarya tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono.

baca juga

Ia juga memastikan tidak ada pergantian sekjen di tubuh partai tersebut.

Hal itu merupakan tanggapan dari Badaruddin sehubungan dengan terbitnya press release mengatasnamakan DPP dan Mahakamah Partai Berkarya.

Badaruddin menganggap keterangan itu menggunakan kop dan stempel DPP yang dipalsukan, sehingga informasi di dalamnya bersifat hoaks.

Badaruddin berujar bahwa DPP Partai Berkarya juga tidak mengetahui sebelumnya terkait undangan konferensi pers kepada media melalui surat tersebut.

"Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (Munas/Munaslub). Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan Munas I Partai Berkarya secara virtual 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca Rapimnas I Partai Berkarya," kata Badaruddin dalam keterangannya tertanggal Rabu (3/1/2021).

Menindaklanjuti surat edarat yang dikatakan Badaruddin menggunakan kop dan stempel DPP yang dipalsukan, Partai Berkarya akan mengambil tindakan secara hukum dan organisasi terhadap beberapa oknum terkait.

"Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata Badaruddin.

Diketahui, pemberhentian Badarudsin sebagai Sekjen Partai Berkarya sebelumnya dimuat dalam keterangan mengatas namanya Syamsu Djalal selaku Plt Sekjen. Dalam keterangannya ia mengaku sebagai perwakilan pihak DPP.

Adapun keterangan itu dibuat Syamsu untuk menyampaikan salinan Keputusan Mahkamah Partai Berkarya dan Berita Acara Rapat Pleno pada Rabu, 27 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu

"Sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 28 tentang Mahkamah Partai dan bersesuaian dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (5) adalah bersifat final dan mengikat secara internal dan eksternal, dimana salah satu amar keputusan Mahkamah Partai tersebut adalah Pemberhentian secara Tetap Saudara Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T., M.M., M.AP., M.T. dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (BERKARYA)," tulis Syamsu dalam keterangannya tertanggal Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Surat Pemberhentian Sekjen Berkarya, Badaruddin Picunang: Hoaks!

Beredar Surat Pemberhentian Sekjen Berkarya, Badaruddin Picunang: Hoaks!

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 12:03 WIB

Reaksi AHY Bisa Dipahami, Partai Berkarya Jadi Contoh Nyata

Reaksi AHY Bisa Dipahami, Partai Berkarya Jadi Contoh Nyata

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:09 WIB

Sosialita Fitria Yusuf, Bos Perusahaan Tol yang Digugat Tommy Soeharto

Sosialita Fitria Yusuf, Bos Perusahaan Tol yang Digugat Tommy Soeharto

Hits | Selasa, 26 Januari 2021 | 10:24 WIB

Kantor Digusur Proyek Jalan Tol, Anak Soeharto Gugat Pemerintah

Kantor Digusur Proyek Jalan Tol, Anak Soeharto Gugat Pemerintah

Sumsel | Senin, 25 Januari 2021 | 19:03 WIB

Gugat Pemerintah, Sidang Perdana Tommy Soeharto Digelar 8 Februari

Gugat Pemerintah, Sidang Perdana Tommy Soeharto Digelar 8 Februari

News | Senin, 25 Januari 2021 | 17:14 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×