"Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata Badaruddin.
Diketahui, pemberhentian Badarudsin sebagai Sekjen Partai Berkarya sebelumnya dimuat dalam keterangan mengatas namanya Syamsu Djalal selaku Plt Sekjen. Dalam keterangannya ia mengaku sebagai perwakilan pihak DPP.
Adapun keterangan itu dibuat Syamsu untuk menyampaikan salinan Keputusan Mahkamah Partai Berkarya dan Berita Acara Rapat Pleno pada Rabu, 27 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu
"Sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 28 tentang Mahkamah Partai dan bersesuaian dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (5) adalah bersifat final dan mengikat secara internal dan eksternal, dimana salah satu amar keputusan Mahkamah Partai tersebut adalah Pemberhentian secara Tetap Saudara Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T., M.M., M.AP., M.T. dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (BERKARYA)," tulis Syamsu dalam keterangannya tertanggal Rabu.