Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021, Segera Bisa Dicairkan

Rifan Aditya

Sabtu, 06 Februari 2021 | 18:26 WIB
Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021, Segera Bisa Dicairkan
Ilustrasi UMKM, syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021 - Pemilik toko dan bengkel kerja 'Music666' melakukan perawatan dan servis gitar di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiya

Suara.com - Kabar gembira untuk pelaku UMKM. Bantuan Produktif Usaha Mikro, atau juga dikenal dengan sebutan BPUM, kembali akan dicairkan untuk periode 2021 ini. Maka dari itu simak syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021 berikut ini.

BPUM sejumlah Rp 2,4 juta ini dapat dicairkan, selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan. Tentu saja, BPUM Rp 2,4 juga cair diharapkan juga dapat kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah melakukan konfirmasi bahwa BPUM periode tahun 2021 akan dapat dicairkan. Menyambut pengumuman ini, sekiranya penting untuk kembali mengingat syarat dan cara mendaftar yang sudah diatur untuk mendapatkan BPUM sejumlah 2,4 juta ini.

Syarat Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM, atau mungkin Anda salah satunya, cukup mudah dipenuhi. Syarat ini antara lain :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki usaha mikro atau yang termasuk dalam golongan yang sudah ditentukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota POLRI, atau pegawai BUMN atau BUMD.
  • Tidak dalam periode menerima kredit atau  pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat.
  • Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, pengajuan dapat dilengkapi dengan berkas Surat Keterangan Usaha sebagai pelengkap.

Meski proses untuk menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro ini masih dalam tahap pengajuan berkas dari Kemenkop UKM kepada Kemenkeu, namun ada baiknya Anda, atau semua calon penerima bantuan ini, sudah mempersiapkan syarat yang diberikan agar ketika waktunya tiba Anda tak perlu repot lagi melengkapi berkas yang disyaratkan.

Lalu Bagaimana Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021?

Mungkin untuk Anda yang sebelumnya pernah menerima bantuan ini di periode tahun 2020, sudah mengetahui prosedur yang harus dilakukan. Sejauh ini, cara daftar yang digunakan kemungkinan akan tetap sama dan tidak berbeda.

Anda bisa membawa berkas yang disyaratkan, yang tertulis di bagian sebelumnya, dan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada wilayah kabupaten masing-masing.

baca juga

Meski demikian, menyesuaikan dengan keadaan di masa pandemi ini, ada kemungkinan bahwa pendaftaran dilakukan secara online untuk menghindari kerumunan yang mungkin terjadi.

Setidaknya Anda harus membawa berkas seperti NIK, nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, bidang usaha yang jelas, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Meski mungkin jumlahnya tidak besar, namun program yang dicanangkan pemerintah ini sangat diharapkan bisa membantu industri kecil untuk tetap bertahan dan terus berkembang.

Itulah penjelasan tentang syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021. Kabar baik untuk pelaku UMKM ini jangan sampai dilewatkan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

Bisnis | Sabtu, 30 Januari 2021 | 17:45 WIB

Lewat Cara Ini, UMKM Bisa Raup Cuan Banyak saat Pandemi Corona

Lewat Cara Ini, UMKM Bisa Raup Cuan Banyak saat Pandemi Corona

Bisnis | Jum'at, 22 Januari 2021 | 16:55 WIB

Bupati Boltim Dukung Program BPUM yang Digulirkan Presiden Jokowi

Bupati Boltim Dukung Program BPUM yang Digulirkan Presiden Jokowi

Bisnis | Kamis, 31 Desember 2020 | 08:24 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB