Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto

Senin, 08 Februari 2021 | 14:41 WIB
Gugat Pemerintah Gegara Kantor Digusur, Ini yang Dimau Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (tengah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.

Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :

Tergugat

  1.  Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah Republik Indonesia cq Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
  5. PT Citra Waspputhowa

Tergugat Lain

  1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
  3. PT Girder Indonesia.

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

REKOMENDASI

TERKINI