Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Lilis Varwati]
  • Menteri Sosial Gus Ipul memutuskan menghapus seluruh anggaran perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Sosial per 6 April 2026.
  • Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran negara serta respons terhadap arahan pemerintah pusat terkait pengurangan pengeluaran tidak prioritas.
  • Pejabat Kemensos hanya diizinkan menghadiri kegiatan internasional apabila seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyelenggara atau pengundang.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pihaknya mengambil langkah lebih ekstrem dibanding kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas.

Jika pemerintah menetapkan pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, Kementerian Sosial (Kemensos) justru memutuskan menghapus total perjalanan dinas luar negeri dari anggaran kementerian.

“Memang ada harapan dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi perjalanan dinas dalam negeri 50 persen dan 70 persen untuk perjalanan dinas luar negeri. Sedangkan Kementerian Sosial secara khusus mengambil keputusan, kita tidak akan melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berarti alokasi perjalanan dinas luar negeri di Kemensos menjadi nol persen.

“Artinya, untuk perjalanan ke luar negeri kita 0 persen. Jadi kita tidak menggunakan perjalanan dinas ke luar negeri,” ujarnya.

Meski demikian, Gus Ipul membuka kemungkinan kehadiran dalam forum internasional dengan syarat tertentu. Menurut dia, pejabat Kemensos tetap bisa menghadiri kegiatan luar negeri jika seluruh biaya ditanggung pihak pengundang.

“Kecuali kalau kita diundang dan pembiayaannya ditanggung oleh pengundang atau oleh panitia,” jelasnya.

Namun, ia menekankan, apabila menggunakan anggaran internal kementerian, maka perjalanan ke luar negeri tidak akan dilakukan sama sekali.

“Tapi kalau menggunakan anggaran perjalanan dinas dari Kementerian Sosial, itu sudah kita putuskan tidak akan kita gunakan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi belanja negara sekaligus respons terhadap arahan pemerintah untuk menekan pengeluaran yang dinilai tidak prioritas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemangkasan 50 persen perjalanan dinas dalam negeri dan 70 persen perjalanan dinas luar negeri merupakan langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Selain itu, pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau agar lebih banyak menggunakan transportasi publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Tekan Beban APBN: Anggaran Perjalanan Dinas dan Rapat Dipangkas, MBG Tetap Digas

Tekan Beban APBN: Anggaran Perjalanan Dinas dan Rapat Dipangkas, MBG Tetap Digas

Video | Kamis, 02 April 2026 | 12:00 WIB

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:52 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB