Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Februari 2021 | 16:00 WIB
Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Tim pengacara Kementerian PUPR terkait gugatan perdata yang diajukan Tommy Soeharto di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kementerian PUPR selaku tergugat dalam sidang perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berdalih jika proses penggusuran proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari) telah sesuai dengan prosedur.

Kata dia, hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," kata Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- namun tidak diterima oleh hakim.

"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyebut, gugatan ini dilayangkan karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Sebab, Ketua Umum Partai Berkarya tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.

Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.

"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," papar Victor.

"Tahun 2020, dipanggil pengadilan  untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," bebernya.

baca juga

Victor melanjutkan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan Tommy agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar. 

"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata dia.

Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan. Hanya saja, dia keberatan pada proses ganti rugi terkait penggusuran tersebut. 

"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat  bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," tutup Victor.

Tommy Tak Hadiri Sidang

Dalam sidang ini, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.

Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.

Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :

Tergugat

  1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
  5. PT Citra Waspputhowa

Tergugat Lain

  1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
  3. PT Girder Indonesia.

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara

Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:32 WIB

Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto

Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:01 WIB

Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya

Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:53 WIB

7 Fakta Patricia Schuldtz, Istri Darma Mangkuluhur yang Jadi Mantu Tommy Soeharto

7 Fakta Patricia Schuldtz, Istri Darma Mangkuluhur yang Jadi Mantu Tommy Soeharto

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:06 WIB

Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto

Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:18 WIB

Terpopuler: Link Download Gratis Ebook Broken Strings, Profil Menantu Tommy Soeharto Disorot

Terpopuler: Link Download Gratis Ebook Broken Strings, Profil Menantu Tommy Soeharto Disorot

Lifestyle | Rabu, 14 Januari 2026 | 06:55 WIB

Mengenal Sosok Tata Cahyani: Mantan Menantu Soeharto yang Kini Jadi Mertua DJ Patricia Schuldtz

Mengenal Sosok Tata Cahyani: Mantan Menantu Soeharto yang Kini Jadi Mertua DJ Patricia Schuldtz

Entertainment | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:21 WIB

Bisnis Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto Punya Saham Melimpah dan Gurita Usaha

Bisnis Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto Punya Saham Melimpah dan Gurita Usaha

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:49 WIB

Kisah Cinta DJ Patricia Schuldtz dan Darma Mangkuluhur Anak Tommy Soeharto

Kisah Cinta DJ Patricia Schuldtz dan Darma Mangkuluhur Anak Tommy Soeharto

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:29 WIB

Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto

Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto

Lifestyle | Senin, 12 Januari 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×