Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Februari 2021 | 16:00 WIB
Digugat Tommy Soeharto soal Penggusuran Proyek Tol, Begini Kata Kemen PUPR
Tim pengacara Kementerian PUPR terkait gugatan perdata yang diajukan Tommy Soeharto di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kementerian PUPR selaku tergugat dalam sidang perdata yang dilayangkan oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berdalih jika proses penggusuran proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari) telah sesuai dengan prosedur.

Kata dia, hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," kata Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- namun tidak diterima oleh hakim.

"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyebut, gugatan ini dilayangkan karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Sebab, Ketua Umum Partai Berkarya tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.

Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.

"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," papar Victor.

"Tahun 2020, dipanggil pengadilan  untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," bebernya.

baca juga

Victor melanjutkan, pada dasarnya kliennya berharap agar gugatannya dapat selesai dalam tahap mediasi. Hal itu diharapkan Tommy agar pembangunan demi kepentingan orang banyak dapat berjalan dengan lancar. 

"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," kata dia.

Dengan demikian, Victor menyatakan kalau putra mantan Presiden RI Soeharto tersebut sebenarnya tidak punya niatan untuk menghalangi pembangunan. Hanya saja, dia keberatan pada proses ganti rugi terkait penggusuran tersebut. 

"Pada dasarnya, klien kami tidak pernah menghalang halangi cita-cita kesejahteraan atau manfaat  bagi masyarakat umum, tapi prosesnya di situ," tutup Victor.

Tommy Tak Hadiri Sidang

Dalam sidang ini, Tommy selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan kuasa pada pengacaranya, Victor Simanjuntak.

Dalam sidang perdana ini, baik pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim. Namun, beberapa tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia tidak hadir di persidangan.

Sementara itu, beberapa tergugat lainnya datang ke persidangan dan telah menyerahkan berkas pada majelis hakim. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang.

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :

Tergugat

  1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
  5. PT Citra Waspputhowa

Tergugat Lain

  1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan cq KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
  3. PT Girder Indonesia.

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara

Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:32 WIB

Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto

Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:01 WIB

Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya

Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:53 WIB

7 Fakta Patricia Schuldtz, Istri Darma Mangkuluhur yang Jadi Mantu Tommy Soeharto

7 Fakta Patricia Schuldtz, Istri Darma Mangkuluhur yang Jadi Mantu Tommy Soeharto

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:06 WIB

Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto

Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:18 WIB

Terpopuler: Link Download Gratis Ebook Broken Strings, Profil Menantu Tommy Soeharto Disorot

Terpopuler: Link Download Gratis Ebook Broken Strings, Profil Menantu Tommy Soeharto Disorot

Lifestyle | Rabu, 14 Januari 2026 | 06:55 WIB

Mengenal Sosok Tata Cahyani: Mantan Menantu Soeharto yang Kini Jadi Mertua DJ Patricia Schuldtz

Mengenal Sosok Tata Cahyani: Mantan Menantu Soeharto yang Kini Jadi Mertua DJ Patricia Schuldtz

Entertainment | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:21 WIB

Bisnis Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto Punya Saham Melimpah dan Gurita Usaha

Bisnis Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto Punya Saham Melimpah dan Gurita Usaha

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:49 WIB

Kisah Cinta DJ Patricia Schuldtz dan Darma Mangkuluhur Anak Tommy Soeharto

Kisah Cinta DJ Patricia Schuldtz dan Darma Mangkuluhur Anak Tommy Soeharto

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:29 WIB

Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto

Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto

Lifestyle | Senin, 12 Januari 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB