Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 09 Februari 2021 | 04:55 WIB
Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti sering mengurus fatwa Mahkamah Agung selain kasus Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan Pinangki bersama rekan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan amar putusan terdakwa Pinangki yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsApp, antara terdakwa (Pinangki) dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 Pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto.

Anas Maamun merupakan eks Gubernur Riau yang telah tersandung kasus korupsi. Adapun Annas mendapat grasi dari hukuman tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim IGN Eko menilai bahwa terbukti dalambpercakapan jaksa Pinangki dengan Anita dalam mengurus grasi Annas. Maka itu, Pinangki bukan hanya satu satunya mengurus fatwa di MA terkait Djoko Tjandra. Namun, sering mengurus perkara lainnya.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Terdakwa sudah biasa mengurus perkara beker jasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institsui kejaksaan agung dan mahkamah agung republik indonesia," ungkap IGN Eko.

Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Fatwa di MA terkait Djoko Tjandra.

Selain pidana badan, Pinangki juga turut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulam kurungan.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, hanya empat tahun penjara.
Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

baca juga

Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

News | Senin, 08 Februari 2021 | 20:14 WIB

Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

News | Senin, 08 Februari 2021 | 18:40 WIB

Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki

Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki

News | Senin, 08 Februari 2021 | 16:20 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:05 WIB

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:03 WIB

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:02 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:52 WIB

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:51 WIB

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:47 WIB

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:27 WIB

×