2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 09 Februari 2021 | 14:40 WIB
2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik
cara daftar sertifikat tanah elektronik, sertifikat tanah elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan aturan mengenai pergantian kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat fisik kini dapat dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Lalu bagaimana cara daftar sertifikat tanah elektronik? Simak penjelasan berikut.

Aturan terkait pergantian sertifikat tanah elektronik ini tertera pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan ini berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.

Seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik. Untuk tahu cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang belum ataupun sudah terdaftar, simak penjelasannya berikut ini.

Cara daftar sertifikat tanah elektronik yang belum terdaftar:

Untuk mendaftar sertifikat tanah elektronik bagi yang belum terdaftar harus dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik pembuktian hak dan pembukuannnya, peneribitan sertifikat serta penyajiannya, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen sistem elektronik.

  • Mengumpulkan dan mengolah data fisik berupa dokumen elektronik antara lain: gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah sun, atau surat ukur ruang, dan dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
  • Tanah telah ditetapkan batas-batasnya dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah.
  • Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan bukti berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik atau dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
  • Mengumpulkan data penelitian yuridis dalam beberapa dokumen elektronik seperti: risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport), pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah, berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis, keputusan penetapan hak, dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
  • Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus wakaf melalui sistem elektronik.
  • Pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

Cara mengganti sertifikat tanah elektronik yang telah terdaftar:

Untuk mengganti sertifikat tanah fisik (sudah terdaftar) menjadi sertifikat tanah elektronik. Pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.

Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi:

  • data pemegang hak
  • data fisik
  • data yuridis

Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Penggantian sertifikat juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Demikian cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang sudah terdaftar ataupun belum. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik

11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik

News | Sabtu, 06 Februari 2021 | 20:52 WIB

Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?

Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?

Your Say | Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:32 WIB

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:34 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB