2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Rifan Aditya

Selasa, 09 Februari 2021 | 14:40 WIB
2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik
cara daftar sertifikat tanah elektronik, sertifikat tanah elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan aturan mengenai pergantian kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat fisik kini dapat dirubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Lalu bagaimana cara daftar sertifikat tanah elektronik? Simak penjelasan berikut.

Aturan terkait pergantian sertifikat tanah elektronik ini tertera pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan ini berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.

Seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik. Untuk tahu cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang belum ataupun sudah terdaftar, simak penjelasannya berikut ini.

Cara daftar sertifikat tanah elektronik yang belum terdaftar:

Untuk mendaftar sertifikat tanah elektronik bagi yang belum terdaftar harus dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik pembuktian hak dan pembukuannnya, peneribitan sertifikat serta penyajiannya, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen sistem elektronik.

  • Mengumpulkan dan mengolah data fisik berupa dokumen elektronik antara lain: gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah sun, atau surat ukur ruang, dan dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
  • Tanah telah ditetapkan batas-batasnya dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah.
  • Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan bukti berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik atau dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
  • Mengumpulkan data penelitian yuridis dalam beberapa dokumen elektronik seperti: risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport), pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah, berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis, keputusan penetapan hak, dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
  • Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus wakaf melalui sistem elektronik.
  • Pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

Cara mengganti sertifikat tanah elektronik yang telah terdaftar:

Untuk mengganti sertifikat tanah fisik (sudah terdaftar) menjadi sertifikat tanah elektronik. Pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.

Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi:

baca juga
  • data pemegang hak
  • data fisik
  • data yuridis

Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Penggantian sertifikat juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Demikian cara daftar sertifikat tanah elektronik baik yang sudah terdaftar ataupun belum. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik

11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik

News | Sabtu, 06 Februari 2021 | 20:52 WIB

Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?

Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?

Your Say | Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:32 WIB

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:34 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×