Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya

Rifan Aditya

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:16 WIB
Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya
Ilustrasi insentif pajak, cara mendapatkan insentif pajak dan syarat penerimanya

Suara.com - Program insentif pajak akibat dampak COVID-19 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2020 saja. Nah, bagaimana cara mendapatkan insentif pajak?

Pemberitahuan mengenai perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dan diberlakukan per tanggal 1 Februari 2021. Tak perlu berlama-lama, langsung simak saja cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia.

1. Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Adapun beberapa cara dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak ialah:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi www.pajak.go.id.

2. Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Pajak

Pegawai yang berhak mendapat insentif pajak haruslah memenuhi kriteria di bawah ini:

  • Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
  • Insentif akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
  • Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
  • Apabila wajib pajak diketahui memiliki cabang, maka pemberitahuan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dapat disampaikan oleh wajib pajak pusat dan hal ini berlaku untuk semua orang.

3. Daftar Insentif Pajak

Berikut ini tiga daftar intensif pajak atau pajak gratis yang diberlakukan hingga 31 Juni 2021.

  • PPh Pasal 21
    Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di bidang usaha tertentu, perusahaan yang difasilitasi kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. Untuk itu, PPh 21 atau pajak gaji akan ditanggung negara. Selain itu, karyawan golongan ini akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena sudah ditanggung pemerintah.
  • Pajak UMKM
    Pajak ini diberikan kepada para pemilik bisnis atau UMKM dengan tarif insentif PPh final yang ditanggung pemerintah sebesar 0,5 persen. Dengan kata lain, UMKM tidak perlu membayar pajak. Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan para pemilik UMKM juga tidak perlu membayar pajak. Tak hanya itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan laporan realisasi setiap bulan.
  • Pajak Final Jasa Konstruksi
    Pajak ini dikhususkan untuk para pelaku jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah sebagai dukungan penyediaan air irigasi untuk proyek padat karya.
  • PPh Pasal 22 Impor
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat.
  • PPh Pasal 25
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau kawasan berikat dengan pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran seharusnya.
  • PPN
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar.  

Demikian langkah cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia. Manfaatkan program ini sebagaimana mestinya!

baca juga

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:46 WIB

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:30 WIB

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Otomotif | Sabtu, 28 November 2020 | 03:05 WIB

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Tekno | Selasa, 24 November 2020 | 22:13 WIB

Terkini

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga

5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim

Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:50 WIB

×