Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya

Rifan Aditya

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:16 WIB
Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya
Ilustrasi insentif pajak, cara mendapatkan insentif pajak dan syarat penerimanya

Suara.com - Program insentif pajak akibat dampak COVID-19 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2020 saja. Nah, bagaimana cara mendapatkan insentif pajak?

Pemberitahuan mengenai perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dan diberlakukan per tanggal 1 Februari 2021. Tak perlu berlama-lama, langsung simak saja cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia.

1. Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Adapun beberapa cara dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak ialah:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi www.pajak.go.id.

2. Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Pajak

Pegawai yang berhak mendapat insentif pajak haruslah memenuhi kriteria di bawah ini:

  • Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
  • Insentif akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
  • Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
  • Apabila wajib pajak diketahui memiliki cabang, maka pemberitahuan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dapat disampaikan oleh wajib pajak pusat dan hal ini berlaku untuk semua orang.

3. Daftar Insentif Pajak

Berikut ini tiga daftar intensif pajak atau pajak gratis yang diberlakukan hingga 31 Juni 2021.

  • PPh Pasal 21
    Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di bidang usaha tertentu, perusahaan yang difasilitasi kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. Untuk itu, PPh 21 atau pajak gaji akan ditanggung negara. Selain itu, karyawan golongan ini akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena sudah ditanggung pemerintah.
  • Pajak UMKM
    Pajak ini diberikan kepada para pemilik bisnis atau UMKM dengan tarif insentif PPh final yang ditanggung pemerintah sebesar 0,5 persen. Dengan kata lain, UMKM tidak perlu membayar pajak. Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan para pemilik UMKM juga tidak perlu membayar pajak. Tak hanya itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan laporan realisasi setiap bulan.
  • Pajak Final Jasa Konstruksi
    Pajak ini dikhususkan untuk para pelaku jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah sebagai dukungan penyediaan air irigasi untuk proyek padat karya.
  • PPh Pasal 22 Impor
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat.
  • PPh Pasal 25
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau kawasan berikat dengan pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran seharusnya.
  • PPN
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar.  

Demikian langkah cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia. Manfaatkan program ini sebagaimana mestinya!

baca juga

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:46 WIB

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:30 WIB

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Otomotif | Sabtu, 28 November 2020 | 03:05 WIB

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Tekno | Selasa, 24 November 2020 | 22:13 WIB

Terkini

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas

Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 11:02 WIB

NASA Teliti Kawah Baru di Bulan, Punya Titik Dingin Aneh

NASA Teliti Kawah Baru di Bulan, Punya Titik Dingin Aneh

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 11:01 WIB

Italia Larang Siswi Pakai Hijab di Sekolah

Italia Larang Siswi Pakai Hijab di Sekolah

News | Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB

Kim Ji-Yeong, Lahir Tahun 1982: Potret Sunyi Perempuan dalam Belenggu Patriarki

Kim Ji-Yeong, Lahir Tahun 1982: Potret Sunyi Perempuan dalam Belenggu Patriarki

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB

Mendag Klaim MBG Tak Bikin Harga Pangan Naik: Telur Surplus Justru Terserap

Mendag Klaim MBG Tak Bikin Harga Pangan Naik: Telur Surplus Justru Terserap

News | Senin, 21 September 2026 | 10:59 WIB

Minyak Dunia Turun Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan Saudi Jadi Penahan

Minyak Dunia Turun Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan Saudi Jadi Penahan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:58 WIB

Amanda Rigby Lulusan Mana? Intip Pendidikan Istri Andre Taulany

Amanda Rigby Lulusan Mana? Intip Pendidikan Istri Andre Taulany

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:56 WIB

Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta

Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 10:55 WIB

×