Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:05 WIB
Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Eks narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng Surabaya, Dian Purnomo menjadi korban kriminalisasi. Ia menceritakan sistem peradilan bagi masyarakat bawah. Bahkan ada temannya yang tidak pernah mengetahui vonis apa yang diberikan majelis hakim karena suara hakim tidak terdengar sama sekali.

Dian harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan 15 hari karena dinyatakan bersalah atas perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, Jawa Timur pada 2018. Padahal ia merasa tidak melakukan perusakan ketika hendak mengecek adanya dugaan pengeringan waduk oleh perusahaan tersebut.

Ada sejumlah warga yang dipanggil kepolisian. Namun hanya Dian dan temannya, Darno yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya apa yang dialaminya menjadi bukti kriminalisasi karena ada kesan dipaksakan untuk dijatuhi vonis hukuman penjara.

"Setelah jadi tersangka kami dituduh melakukan perusakan, yang jadi catatan saya datang itu warga sudah ada di dalam kawasan Waduk. Berarti otomatis duluan warga, teman-teman yang lain daripada saya, kok saya yang malah jadi tersangka," kata Dian dalam sebuah diskusi yang digelar YLBHI secara daring, Selasa (9/2/2021).

Dalam perjalanan kasusnya, Dian sama sekali tidak diberitahu soal jadwal sidang yang harus dihadirinya. Ia hanya akan dipanggil kalau waktu sidang akan tiba.

Dalam sidang perdana, ia datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sesampainya di sana, ia kebingungan mencari pengacaranya yang tidak terlihat.

Sidang pembacaan dakwaan pun dilanjutkan tanpa kehadiran pengacara. Dian mengungkapkan selama sidang itu, tidak ada satupun dari saksi yang hadir membenarkan kalau dirinya dan Darno melakukan perusakan.

"Semua saksi mengatakan tidak tahu dan ini memang jelas kalau kasus kriminalisasi. Yang kami alami sudah diatur sehingga memang sangat dipaksakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dian juga sempat menceritakan bagaimana rekan-rekannya yang lain menjalankan proses persidangan. Kebanyakan dari mereka menjalani proses persidangan kilat.

Bahkan menurutnya ada putusan vonis yang tidak terdengar sama sekali, sehingga temannya pun tidak tahu apa hukuman yang harus diterimanya.

"Jadi cepat sekali, bahkan tidak sampai satu menit satu persidangan. Kemudian ada teman saya yang satu blok itu divonis itu sampai tidak kedengaran. Jadi habis vonis itu tok, tok, tok, dia tolah toleh begitu, nggak tahu dia divonis," tuturnya.

Menurut Dian kondisi persidangan itu seperti dagelan di mana ada orang-orang yang tengah mencari keadilan, tetapi justru dipermainkan oleh para penegak hukum.

"Orang yang melakukan mencari keadilan meskipun mereka melakukan tindak pidana maupun narkoba tetap proses pengadilannya tidak harus seperti itu seharusnya. Seharusnya kan yang fair, tidak seperti persidangan tidak sampai satu menit kan sangat kasihan mereka. Jadi mereka ya sudah menerima saja," katanya.

Korban Kriminalisasi

Dian dan Darno dijebloskan ke penjara lantaran dianggap merusak fasilitas milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat. Ceritanya bermula ketika ia dan warga lainnya menemukan derasnya air yang ke luar dari Waduk Sepat itu.

Mereka mengindikasi kalau ada upaya pengeringan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dian dan kawan-kawan lantas berkoordinasi dengan pihak kampung setempat hingga Polsek untuk meminta penjelasan soal temuannya. Namun setelah bertanya, mereka tidak mendapatkan informasi.

Karena itu, kemudian Dian beserta warga lainnya masuk ke kawasan waduk yang sudah dipagar untuk mengecek. Mereka lantas menemukan plat pintu air yang sudah terpotong.

Singkat cerita, Dian dan warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian serta pihak keamanan dari Ciputra berembuk untuk mencari solusi. Solusinya adalah membenarkan plat pintu air tersebut dengan plat beton.

"Yang jadi catatan kan plat beton itu yang mendatangkan pihak Ciputra," tuturnya.

Setelah diperbaiki, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.

"Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci," katanya.

Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya sempat ditangkap oleh kepolisian selang tiga hari setelah pembebasannya.

Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng

Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng

Jatim | Selasa, 09 Februari 2021 | 19:13 WIB

Polisi Bangkalan Bantu Jualan Sabu Pacar Sebab Kasihan Lagi Sulit Keuangan

Polisi Bangkalan Bantu Jualan Sabu Pacar Sebab Kasihan Lagi Sulit Keuangan

Jatim | Selasa, 09 Februari 2021 | 17:44 WIB

Tawuran 20 vs 4 Bocah Surabaya, Satu Kritis Kepala Luka Bacok, Kaki Patah

Tawuran 20 vs 4 Bocah Surabaya, Satu Kritis Kepala Luka Bacok, Kaki Patah

Jatim | Selasa, 09 Februari 2021 | 09:30 WIB

Terkini

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:59 WIB

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah

Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:50 WIB