Refly Harun: Ustadz Maaher Ditahan 60 Hari, Seharusnya Sudah Selesai

Rabu, 10 Februari 2021 | 12:56 WIB
Refly Harun: Ustadz Maaher Ditahan 60 Hari, Seharusnya Sudah Selesai
Refly Harun soal Ustadz Maaher (YouTube/ReflyHarun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus Ustaz Maaher Hina Habib Luthfi Dihentikan

Kasus penghinaan Ustadz Maaher dihentikan. Kasus itu terkait penghinaan Habib Luthfi. Hal itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kejari Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI