Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 10 Februari 2021 | 17:04 WIB
Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa
KIP Kuliah 2021, Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 (laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.)

Suara.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 telah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021 yang akan datang. Terdapat beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2021 yang perlu dipenuhi jika berminat mendapatkan program tersebut.

Selain itu, pendaftaran dan panduan mengenai KIP Kuliah juga dapat diakses melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Perlu diketahui, KIP Kuliah merupakan salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan bagi calon mahasiswa. PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentang miskin dalam membiayai pendidikan.

Pada tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

Berikut ini adalah syarat penerima KIP Kuliah 2021:

1.     Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2.     Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3.     Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4.     Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Peserta KIP Kuliah dapat membuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) pada setiap bulannya atau pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali dengan anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian merupakan syarat penerima KIP Kuliah 2021, pendaftaran dan pedoman penerima KIP Kuliah 2021 dapat diakses melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah di Masa Pandemi

Daftar Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah di Masa Pandemi

Your Say | Senin, 01 Februari 2021 | 12:06 WIB

Awali 2021, Raih Kesempatan Beasiswa SPP sampai 100% di Untar

Awali 2021, Raih Kesempatan Beasiswa SPP sampai 100% di Untar

News | Kamis, 14 Januari 2021 | 08:31 WIB

Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA

Cara Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD hingga SMA

News | Senin, 11 Januari 2021 | 12:07 WIB

Terkini

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB