Pria Asal Rusia yang Tega Bunuh dan Makan Jasadnya, Dipenjara Seumur Hidup

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Minggu, 14 Februari 2021 | 12:57 WIB
Pria Asal Rusia yang Tega Bunuh dan Makan Jasadnya, Dipenjara Seumur Hidup
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

Suara.com - Seorang pria di Rusia yang membunuh tiga teman dan tega memakan bagian tubuh mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menyadur Daily Mail, Minggu (14/2/2021) Eduard Seleznev dari Arkhangelsk di wilayah barat laut Oblast Arkhangelsk, dihukum karena membunuh tiga teman antara Maret 2016 dan Maret 2017.

Dikenal sebagai 'Arkhangelsk Cannibal', Seleznev mengaku menikam teman-temannya hingga tewas ketika mereka pingsan dalam keadaan mabuk.

Korban yang diidentifikasikan berusia 59, 43 dan 34 tahun tersebut kemudian direbus oleh Seleznev dan dimakan.

Pengadilan tertinggi di Rusia mengkonfirmasi hukuman seumur hidup Seleznev menyusul pengajuan banding yang gagal oleh pengacaranya.

Seleznev tega mengiris dan menyimpan bagian tubuh yang ingin dia makan di kantong plastik dan membuang sisanya di sungai setempat.

Pria 51 tahun tersebut pindah ke salah satu apartemen korbannya dan memberi tahu orang tua pria korban bahwa putra mereka pergi bekerja di kota lain.

Dia mengulangi cerita yang sama kepada petugas polisi saat memulai penyelidikan. Dua korban lainnya tidak memiliki keluarga.

Pengadilan mendengar Seleznev juga memasak kucing, anjing, burung, dan hewan kecil lainnya yang ditemukan di jalanan.

baca juga

Ketika mayat korban akhirnya ditemukan, polisi mengatakan kondisinya mengenaskan karena dipotong yang membuat mereka sulit diidentifikasi.

Seleznev diketahui telah menjalani hukuman 13 tahun penjara karena kasus pembunuhan lainnya.

Psikiater menyatakan dia waras dan bertanggung jawab penuh atas pembunuhan ketiga temannya dan diperintahkan untuk diadili lagi atas kejahatan terbarunya.

KUHP Rusia tidak memasukkan kanibalisme sehingga terdakwa diadili atas tuduhan pembunuhan dan penyalahgunaan bagian tubuh korban.

Mahkamah Agung Rusia, setelah mengevaluasi ulang semua bukti, menghukum Seleznev dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Bule Rusia Buronan Interpol Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

Detik-detik Bule Rusia Buronan Interpol Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

Batam | Minggu, 14 Februari 2021 | 09:28 WIB

Warga Rusia Buronan Interpol Kabur dari Imigrasi Bali

Warga Rusia Buronan Interpol Kabur dari Imigrasi Bali

Foto | Minggu, 14 Februari 2021 | 08:45 WIB

Buronan Interpol Rusia Kabur dari Kanim Bali Usai Dijenguk Rekan Wanitanya

Buronan Interpol Rusia Kabur dari Kanim Bali Usai Dijenguk Rekan Wanitanya

News | Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:28 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×