Guru Hervina Dipecat Gegara Posting Gaji Kecil, Begini Reaksi Kemendikbud

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 15 Februari 2021 | 17:27 WIB
Guru Hervina Dipecat Gegara Posting Gaji Kecil, Begini Reaksi Kemendikbud
Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone yang memposting gaji Rp 700 ribu / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cara mempertemukan kepala sekolah dan Hervina untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” kata Iwan Syahril, Senin (15/2/2021).

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bone untuk memfasilitasi mediasi antara kedua pihak tersebut.

Lebih lanjut, Iwan menyebut Kemendikbud sudah membuka kuota satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia, mekanisme ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.

Dia menegaskan PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” jelas Iwan.

Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.

Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp700 ribu selama empat bulan di facebook.

Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.

Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan

Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:25 WIB

Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer

Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:00 WIB

Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan

Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 10:18 WIB

Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?

Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:25 WIB

Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT

Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 23:48 WIB

Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?

Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:40 WIB

Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 06:21 WIB

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 15:05 WIB

Guru Honorer Gugat MK, DPR: Sampai Hari Ini Belum Terbukti MBG Pakai Anggaran Pendidikan

Guru Honorer Gugat MK, DPR: Sampai Hari Ini Belum Terbukti MBG Pakai Anggaran Pendidikan

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:57 WIB

Terkini

Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran

Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:48 WIB

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB