- Presiden Prabowo menyatakan komitmen meningkatkan kesejahteraan guru saat acara di Bangkalan pada Selasa, 23 Juni 2026.
- Komisi X DPR RI mengusulkan standar gaji minimal lima juta rupiah per bulan guna menjamin kesejahteraan guru.
- FPTHSI mengkritik usulan tersebut karena kesejahteraan seharusnya didasarkan pada kemampuan memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bukan nominal.
Suara.com - Usulan gaji guru minimal Rp5 juta per bulan yang muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan sebenarnya tersedia anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru mendapat tanggapan kritis dari Forum Pendidikan dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI).
Ketua Dewan Pembina FPTHSI Didi Suprijadi menilai ukuran kesejahteraan guru tidak bisa semata-mata ditentukan berdasarkan angka nominal tertentu.
Menurut dia, Undang-Undang Guru dan Dosen tidak pernah mengatur besaran nominal gaji guru. Namun, regulasi tersebut menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghidupan yang layak.
"Dalam undang-undang tidak pernah disebutkan berapa nominal gaji guru, tetapi dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru sebagai pendidik wajib hidup layak," kata Didi kepada Suara.com, Kamis (25/6/2026).
Karena itu, ia mempertanyakan apakah usulan gaji guru minimal Rp5 juta per bulan benar-benar dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang layak.
"Bila gaji guru Rp5 juta bisa kah disebut guru hidup layak?" ujarnya.
![Ilustrasi guru honorer. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/08/76702-ilustrasi-guru-honorer-ist.jpg)
Didi juga menyoroti masih adanya guru ASN PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan jauh di bawah angka tersebut.
Menurut Didi, ukuran kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya melihat angka nominal, tetapi juga daya beli dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup.
Ia kemudian mengungkapkan pandangan yang pernah berkembang pada masa lalu mengenai standar kesejahteraan guru.
"Gaji guru bisa hidup layak berpatokan harga sapi seperti zaman kakek saya jadi guru di zaman Belanda. Bila sapi saat ini harganya Rp20 juta sampai Rp25 juta, itu gaji guru disebut layak," tutur Didi.
Pernyataan mengenai kesejahteraan guru itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menutup Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah sebenarnya ingin meningkatkan gaji guru dan PNS, namun ruang fiskal negara belum optimal karena masih terjadi kebocoran penerimaan negara dan aliran dana ke luar negeri.
Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang mengusulkan gaji guru minimal Rp5 juta per bulan. Menurut Lalu, angka tersebut merupakan hasil perhitungan Komisi X DPR sebagai batas minimal yang dinilai layak untuk meningkatkan kesejahteraan guru.