Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 15 Februari 2021 | 20:52 WIB
Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam
Ilustrasi vaksin COVID-19 (pixabay)

Suara.com - Pengamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan sorotan soal aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.

Pangi menuturkan, jika negara bersifat memaksa dengan mewajibkan masyarakat untuk divaksin perlu juga memperhatikan hak-haknya. Menurutnya, rakyat tidak boleh diancam atau ditekan dengan regulasi.

"Negara bersifat memaksa, lewat aturan dan regulasi namun jangan lupa ada hak warga negara yang harus dilindungi, rakyat tidak boleh ditekan dan diancam-ancam, karena kita bernegara tujuannya adalah melindungi rakyat, bukan malah dikit-dikit mau memenjarakan rakyat, ini selera usang," kata Pangi saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).

Pangi kemudian mengajak untuk mengkomparasi aturan soal vaksinasi dengan aturan yang di negara-negara lain. Menurutnya, tak ada aturan vaksinasi yang mengancam dengan denda dan pidana jika masyarakat menolak.

"Apakah ada kayak model di Indonesia ada perpres denda dan pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin? Setahu saya aturan ini hanya di Indonesia, di negara lain saya pikir nggak ada, namun silakan di koreksi saja kalau salah," tuturnya.

Ia mengatakan, sebagai negara seperti Indonesia seharusnya memberikan pencerahan kepada rakyatnya. Bukan justru menakut-nakuti rakyat dengan ancaman.

"Kalau aturan sudah dibuat, mau apa lagi? Pemerintah memang berkuasa, khawatirnya sesuka hati mengatur rakyat, memaksa vaksin itu niatnya baik, tapi kalau untuk kebaikan maka ikut saja," tandasnya.

Perpres Vaksin

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

baca juga

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bingung Diserang Buzzer Soal Kritik, JK: Mereka Bertentangan dengan Jokowi

Bingung Diserang Buzzer Soal Kritik, JK: Mereka Bertentangan dengan Jokowi

Jakarta | Senin, 15 Februari 2021 | 19:37 WIB

Diserang Buzzer Jokowi Perkara Kritik, Jusuf Kalla Beri Balasan Menohok

Diserang Buzzer Jokowi Perkara Kritik, Jusuf Kalla Beri Balasan Menohok

Video | Senin, 15 Februari 2021 | 19:31 WIB

Singgung soal Buzzer, JK: Bertanya Saja Tak Boleh, Apalagi Mengkritik

Singgung soal Buzzer, JK: Bertanya Saja Tak Boleh, Apalagi Mengkritik

News | Senin, 15 Februari 2021 | 18:56 WIB

DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19

DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19

Jogja | Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB

Terkini

Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest

Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:25 WIB

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:10 WIB

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

×