- Baleg DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dalam rapat pleno di Jakarta, Senin (20/7/2026).
- Hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri di luar RUU LLAJ.
- RUU LLAJ mengamanatkan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi guna mengelola dana kecelakaan bagi para korban transportasi jalan raya.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan pengusul, apakah hasil pengharmonisasian RUU tentang LLAJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan kepada peserta rapat, yang dijawab dengan seruan "Setuju," Senin (20/7).
Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memaparkan sejumlah poin krusial yang disepakati selama proses pembahasan.
Salah satu poin paling signifikan adalah mengenai nasib pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi daring (online).
Martin menjelaskan bahwa Panja sepakat untuk tidak memasukkan detail hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring dalam RUU LLAJ.
Sebagai gantinya, hal tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang lebih spesifik.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/23843-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Martin.
"Ini memerlukan kajian lebih dalam karena muatan substansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," lanjutnya.
Poin penting lainnya adalah perubahan pada Pasal 239 terkait pengelolaan dana kecelakaan. RUU LLAJ hasil harmonisasi mengamanatkan pembentukan sebuah badan baru.
"Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang," tambah Martin.
Selain substansi besar, Panja juga melakukan sejumlah perbaikan teknis untuk menyelaraskan RUU dengan kaidah bahasa dan peraturan terbaru, di antaranya:
- Penyesuaian Nomenklatur: Penulisan kementerian disesuaikan dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
- Kesesuaian KBBI: Perubahan istilah "pemuktahiran" menjadi "pemutakhiran" dan frasa "partisipatif" menjadi "partisipasi".
- Definisi Teknis: Penambahan penjelasan mengenai perbedaan "kereta gandengan" (beban ditumpu sendiri) dan "kereta tempelan" (sebagian beban ditumpu kendaraan penarik).
- Legal Drafting: Perubahan frasa "sekurang-kurangnya" menjadi "paling sedikit" serta penyempurnaan tata letak (spasi) antarpasal.
Dengan disetujuinya hasil harmonisasi ini, Panja menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pleno Baleg untuk kemudian dibawa ke tahapan legislasi selanjutnya.
"Panja berpendapat bahwa RUU LLAJ telah selesai dibahas di tingkat panja dari aspek teknis maupun substansi," tutup Martin Manurung.