Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB
Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Baleg DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dalam rapat pleno di Jakarta, Senin (20/7/2026).
  • Hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri di luar RUU LLAJ.
  • RUU LLAJ mengamanatkan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi guna mengelola dana kecelakaan bagi para korban transportasi jalan raya.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan pengusul, apakah hasil pengharmonisasian RUU tentang LLAJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan kepada peserta rapat, yang dijawab dengan seruan "Setuju," Senin (20/7).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memaparkan sejumlah poin krusial yang disepakati selama proses pembahasan.

Salah satu poin paling signifikan adalah mengenai nasib pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi daring (online).

Martin menjelaskan bahwa Panja sepakat untuk tidak memasukkan detail hak dan kewajiban pengemudi transportasi daring dalam RUU LLAJ.

Sebagai gantinya, hal tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang lebih spesifik.

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Martin.

"Ini memerlukan kajian lebih dalam karena muatan substansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," lanjutnya.

baca juga

Poin penting lainnya adalah perubahan pada Pasal 239 terkait pengelolaan dana kecelakaan. RUU LLAJ hasil harmonisasi mengamanatkan pembentukan sebuah badan baru.

"Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang," tambah Martin.

Selain substansi besar, Panja juga melakukan sejumlah perbaikan teknis untuk menyelaraskan RUU dengan kaidah bahasa dan peraturan terbaru, di antaranya:

  • Penyesuaian Nomenklatur: Penulisan kementerian disesuaikan dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
  • Kesesuaian KBBI: Perubahan istilah "pemuktahiran" menjadi "pemutakhiran" dan frasa "partisipatif" menjadi "partisipasi".
  • Definisi Teknis: Penambahan penjelasan mengenai perbedaan "kereta gandengan" (beban ditumpu sendiri) dan "kereta tempelan" (sebagian beban ditumpu kendaraan penarik).
  • Legal Drafting: Perubahan frasa "sekurang-kurangnya" menjadi "paling sedikit" serta penyempurnaan tata letak (spasi) antarpasal.

Dengan disetujuinya hasil harmonisasi ini, Panja menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pleno Baleg untuk kemudian dibawa ke tahapan legislasi selanjutnya.

"Panja berpendapat bahwa RUU LLAJ telah selesai dibahas di tingkat panja dari aspek teknis maupun substansi," tutup Martin Manurung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar

Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×