Contoh Pasal Karet UU ITE yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya

Selasa, 16 Februari 2021 | 11:34 WIB
Contoh Pasal Karet UU ITE yang Perlu Diketahui
Ilustrasi hukum, undang-undang, contoh pasal karet UU ITE. [Shutterstock]

Suara.com - Berikut ini salah satu contoh pasal karet UU ITE yang perlu diketahui. UU ITE menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. Ia minta kepada DPR untuk merevisi Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi berharap pasal-pasal karet yang berbuntut saling lapor ke aparat kepolisian minta dihapus. Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya, @jokowi, Selasa (16/2/2021).

"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan," kata Jokowi seperti  dikutip Suara.com.

Untuk diketahui, istilah pasal karet digunakan untuk menyebut sebuah pasal atau Undang-Undang yang dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia sendiri, Pasal-Pasal berlaku yang dianggap sebagai Pasal Karet di antaranya adalah Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE.

Sejak disahkan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 April 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi senjata utama untuk memidanakan seseorang.

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar. Yang kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE.

Makanya, UU ITE Nomor 19 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut. 

Banyaknya jumlah kasus ternyata dipengaruhi oleh Pasal-Pasal Karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal Karet itu di antaranya adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Pasal 27 UU ITE

baca juga

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menyebutkan bahwa keberadaan Pasal 27 dalam UU ITE sudah melenceng dari tujuan awal pembentukan UU ITE.

Pasal ini dianggap sebagai Pasal Karet karena semua orang bisa masuk melaporkan, sehingga sekarang sudah ada satu profesi yaitu tukang lapor. Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

UU ITE Dianggap Bersifat Multitafsir

Dari berbagai kritik terhadap UU ITE, tampak bahwa Undang-Undang ini dalam beberapa hal masih dianggap kurang menjamin kepastian hukum. Beberapa perumusan bersifat multitafsir (karet) sehingga dapat mengganggu kebebasan berekspresi (opini, kritik) di era demokrasi melalui Facebook, Twitter, Youtube, messenger (SMS, Whatsapp, dan juga BBM). 

Selain itu, UU ITE cenderung memicu perselisihan warga masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat. Beberapa Pasal dianggap merupakan duplikasi dari aturan KUHP.

Selanjutnya, ada kesan UU ITE di satu pihak mengandung unsur perlindungan, tetapi juga mengandung ancaman dan juga mengakibatkan keresahan. 

Itulah salah satu contoh Pasal Karet UU ITE yang perlu diketahui. Substansi UU ITE memang perlu diperbaiki. Hal ini karena, beberapa diksi dalam Pasal UU ITE menjadi Pasal Karet. Di antaranya adalah diksi golongan, diksi pencemaran, dan kesusilaan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Balas Kritik yang Disoal JK

PPP: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Balas Kritik yang Disoal JK

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:28 WIB

Mau Direvisi ke DPR, Jokowi Minta Pasal-pasal Karet UU ITE Dihapus

Mau Direvisi ke DPR, Jokowi Minta Pasal-pasal Karet UU ITE Dihapus

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:15 WIB

PKS: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jadi Move Politik Kosong Jokowi Belaka

PKS: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jadi Move Politik Kosong Jokowi Belaka

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:03 WIB

Jokowi Akui Banyak Warga Saling Buat Laporan ke Polisi Pakai UU ITE

Jokowi Akui Banyak Warga Saling Buat Laporan ke Polisi Pakai UU ITE

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:37 WIB

Terkini

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB