Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR mempertimbangkan revisi UU ITE hanya jadi pergerakan politik semata saja. Pasalnya, jika UU ITE direvisi sekarang akan memakan waktu sampai penghujung masa jabatan Jokowi.
Menurut Sukamta, revisi UU ITE yang digulirkan pemerintah dinilainya sangat terlambat. Sebab ia memprediksi, UU ITE baru akan selesai direvisi oleh pemerintah dan DPR kemungkinan satu hingga dua tahun ke depan.
"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Namun di sisi lain, kata Sukamta, niat baik pemerintah untuk merevisi UU ITE telah sejalan dengan pandangan Fraksi PKS di DPR sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, menjelaskan bahwa sebetulnya undang-undang ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya. Namun, akhir-akhir ini justru lebih kental nuansa tentang pencemaran nama baiknya.
Hal tersebut pernah juga disuarakan oleh PKS dan PAN ketika revisi UU ITE pada 2016 silam. Pencemaran nama baik dalam pasal tersebut dikhawatirkan menjadi pasal karet.
"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet," tandasnya.
Revisi UU ITE
Baca Juga: Jokowi Akui Banyak Warga Saling Buat Laporan ke Polisi Pakai UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.