Wamenkumham Sebut Eks Menteri Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 16 Februari 2021 | 20:56 WIB
Wamenkumham Sebut Eks Menteri Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati
Ahli dari kubuh Joko Widodo (Jokowi), Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). [Antara/Aprillio Akbar]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara layak dituntut hukuman mati.

Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap dalam operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah masa Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" dikanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, pada Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.

Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.

Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.

"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

baca juga

Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 paket Sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update 16 Februari: Tambah 10.029, Kasus Covid-19 RI Jadi 1.233.959 Orang

Update 16 Februari: Tambah 10.029, Kasus Covid-19 RI Jadi 1.233.959 Orang

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:43 WIB

Doni Monardo Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 saat HUT RI 17 Agustus

Doni Monardo Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 saat HUT RI 17 Agustus

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:21 WIB

Dua Hari Berturut-turut, Pasien Covid-19 Meninggal di Sumut Melonjak

Dua Hari Berturut-turut, Pasien Covid-19 Meninggal di Sumut Melonjak

Sumut | Senin, 15 Februari 2021 | 20:57 WIB

Terkini

Detik-detik Calvin Verdonk Cetak Sejarah dalam 12 Menit di Liga Champions

Detik-detik Calvin Verdonk Cetak Sejarah dalam 12 Menit di Liga Champions

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri Periode 2026-2030

Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri Periode 2026-2030

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Relationship Burnout: Hubungan yang Harusnya Nyaman Justru Menguras Energi

Relationship Burnout: Hubungan yang Harusnya Nyaman Justru Menguras Energi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Keamanan Timur Tengah Jadi Sorotan, PSSI Pertimbangkan Ganti Lawan Timnas Indonesia

Keamanan Timur Tengah Jadi Sorotan, PSSI Pertimbangkan Ganti Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:35 WIB

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 277 Ribu Kasus

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 277 Ribu Kasus

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Cemburu! Suami di Metro Tega Bakar Istri yang Sedang Hamil Saat Tidur Pulas

Cemburu! Suami di Metro Tega Bakar Istri yang Sedang Hamil Saat Tidur Pulas

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Review The Pet Cemetery Murders: Hantu, Pembunuhan, dan Sejarah yang Kelam

Review The Pet Cemetery Murders: Hantu, Pembunuhan, dan Sejarah yang Kelam

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:30 WIB

4 Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp2 Juta untuk Kerja, Praktis Dibawa ke Kantor

4 Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp2 Juta untuk Kerja, Praktis Dibawa ke Kantor

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Setor Rp57,1 Triliun ke Kas Negara

Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Setor Rp57,1 Triliun ke Kas Negara

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Pakistan Desak AS dan Iran Patuhi MoU Islamabad di Tengah Ketegangan Timur Tengah

Pakistan Desak AS dan Iran Patuhi MoU Islamabad di Tengah Ketegangan Timur Tengah

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:27 WIB

×