Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 16 Februari 2021 | 19:39 WIB
Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas dakwaan dua terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selasa (16/2/2021).

Kedua terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan kedua terdakwa kini sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Hari ini Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dikonfirmasi.

Untuk penahanan kedua terdakwa kini menjadi kewenangan PN Tipikor, Jakarta Pusat. Ali mengatakan Jaksa KPK pun kini tinggal menunggu jadwal perdana persidangan kedua terdakwa yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

"JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Kedua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.

Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

baca juga

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah ekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster

Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:41 WIB

Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Ini Kata KPK

Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Ini Kata KPK

Riau | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:15 WIB

Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu

Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu

Riau | Senin, 15 Februari 2021 | 16:44 WIB

Terkini

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

×