Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Kamis, 18 Februari 2021 | 10:03 WIB
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan terhadap kapolsek dan belasan anggotanya itu, kata Erdi, berawal dari laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri. Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan.

Pada Senin (15/2) tim gabungan menangkap seorang anggota Polsek Astanaanyar. Dari penangkapan tersebut tim gabungan melalukan pengembangan. "Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Erdi, tim gabungan melalukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti. Kompol Yuni Purwanti diamankan tim gabungan di rumahnya. Saat ini, kata dia, para tersangka diamankan di sel tahanan Bidang Propam Polda Jabar.

"Sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI