Mabuk dan Tolak Pakai Masker saat Terbang, Pria Ini Dihukum Penjara 2 Tahun

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:06 WIB
Mabuk dan Tolak Pakai Masker saat Terbang, Pria Ini Dihukum Penjara 2 Tahun
Ilustrasi kabin pesawat. (Pixabay/Stock Snap)

Suara.com - Seorang pria dihukum penjara 2 tahun setelah menolak memakai masker dan sengaja minum-minuman keras saat terbang dari Inggris ke Polandia.

Menyadur Daily Mirror, Kamis (18/2/2021) Adrian Front, ditahan oleh polisi di Bandara Manchester setelah tertangkap mengkonsumsi minuman keras ilegal dan berulang kali melepas maskernya.

Selain itu, pekerja pabrik tersebut juga berkata kasar kepada salah satu awak kabin saat diperingatkan, sebelumnya akhirnya diusir dari pesawat.

Ayah satu anak itu kemudian berulang kali melepas maskernya saat ia digiring ke bagian belakang mobil polisi.

Pria kelahiran Polandia, yang tinggal di Hull, telah pulang ke Inggris dari kampung halamannya, Krakow setelah mengunjungi bayinya yang baru lahir.

Pria 30 tahun tersebut mengatakan jika dia mabuk di pesawat karena merasa 'sedih' harus meninggalkan anak itu bersama ibunya.

Pria tersebut kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Manchester, saat dia mengaku mabuk di pesawat.

Pengadilan mendengar dia ditangkap pada 29 Januari setelah penerbangan mendarat pada pukul 10 malam waktu setempat.

"Polisi telah diberi informasi bahwa ada penumpang yang mengganggu dalam penerbangan dan meminum alkoholnya sendiri meskipun diberitahu oleh kru kabin," jelas Jaksa Katherine Allen.

"Dia ditemukan membawa wiski dan vodka dan ada sejumlah anak di dekat tempat dia berada dan dia menolak untuk turun dari pesawat," sambungnya.

Mengirim kasus ke Pengadilan Mahkota Jalan Minshull untuk menjatuhkan hukuman pada bulan Maret,

Hakim di Pengadilan Minshull Street Crown mengatakan jika tindakan Front "tidak dapat diterima, ada anak-anak yang hadir dan jika keadaan darurat muncul, 100 nyawa orang bisa terancam."

"Kami menerima bahwa seorang ayah yang meninggalkan putrinya yang masih kecil di negara lain bisa sangat menyakitkan, tetapi perilaku ini tidak dapat diterima." tegas hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Ungkap Lockdown yang Dilakukan Inggris Turunkan Kasus Covid-19

Studi Ungkap Lockdown yang Dilakukan Inggris Turunkan Kasus Covid-19

Health | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:04 WIB

Klasemen Liga Inggris Usai Manchester City Hantam Everton

Klasemen Liga Inggris Usai Manchester City Hantam Everton

Bola | Kamis, 18 Februari 2021 | 09:57 WIB

Liga Inggris: Man City Makin Tak Terbendung, Kali Ini Hajar Everton 3-1

Liga Inggris: Man City Makin Tak Terbendung, Kali Ini Hajar Everton 3-1

Bola | Kamis, 18 Februari 2021 | 06:13 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB