Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari

Jum'at, 19 Februari 2021 | 22:11 WIB
Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI