Suara.com - Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap pengacara senior Hotma Sitompul dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) covid-19 se-Jabodetabek.
Dalam pemeriksaan tersebut Hotma ditanya terkait 'fee Lawyer' dalam bantuan penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial ketika itu.
Hotma dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) malam.
Menurut Ali, pemberian uang fee lawyer itu diduga dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wiyono.
"Pembayaran "fee lawyer" tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," ungkap Ali.
Kepada wartawan Hotma mengatakan diminta keterangan mengenai kenapa dirinya sering berkunjung ke Kementerian Sosial.
"Begini, saya lembaga bantuan hukum diminta oleh Pak menteri, singkatnya saja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak dibawah umur yang sangat miskin. Jadi, pak menteri sangat perhatian pada kasus itu. Dimintalah membantu saat bansos-bansos ini saya mondar mandir di kemensos," ucap Hotma usai diperiksa.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.