Baik orang tua pengantin wanita maupun keluarga mempelai pria tidak mengetahui bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah ilegal, katanya.
Anggota keluarga mempelai pria juga diberi tahu bahwa gadis itu masih di bawah dan belum cukup umur untuk menikah, The New Indian Express melaporkan.
"Sesi konseling diselenggarakan untuk kedua keluarga. Tidak ada kasus yang didaftarkan terhadap mereka. Mereka setuju untuk tidak merayakan pernikahan gadis itu sebelum dia mencapai usia menikah 18 tahun," jelas Behera.
Ditanya tentang kejadian tersebut, ayah gadis itu mengaku untuk menikahkan anak gadisnya setelah dipengaruhi oleh teman sebayanya.
Kedua keluarga tersebut saat ini sudah sepakat untuk menikahkan mereka ketika gadis itu sudah mencapai usia nikah.