PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq, 190 Personel Polisi Disiagakan

Senin, 22 Februari 2021 | 10:21 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq, 190 Personel Polisi Disiagakan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu terkait penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pantauan Suara.com di lokasi, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengamanan. Dua unit kendaraan taktis pun telah berjaga di halaman parkir pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah, mengatakan personel yang diterjunkan dalam pengamanan kali ini berasal dari Polres dan Polda Metro Jaya. Total, ada 190 personel yang diturunkan ke lokasi.

"Jadi ada sekitar 3 kelommpok personel baik kelompok Polres Jaksel dsri Polsek, kemudian ada dari brimob. Total ada 190- an personel," kata Azis di lokasi.

Azis mengimbau kepada para pendukung sidang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dia juga menimbau agar tidak ada kerumunan massa saat berjalannya persidangan.

"Pertama tentu himbauannya untuk tidak berkrumun tetap melaksanakan prokes, berukutnya ikuti aturan hukum yang ada," kata dia.

Ajukan Praperadilan

Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini

Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI