Array

Kubu Gus Nur Minta Menag Gus Yaqut dan Said Aqil Dihadirkan di Ruang Sidang

Selasa, 23 Februari 2021 | 11:39 WIB
Kubu Gus Nur Minta Menag Gus Yaqut dan Said Aqil Dihadirkan di Ruang Sidang
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Natal 2020 (Timesindonesia.co.id)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (23/2/2021). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga pukul 11.20 WIB, sidang belum juga dimulai. Dalam keterangan tertulisnya, pihak kuasa hukum Gus Nur menyampaikan saksi yang nantinya akan diperiksa adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj.

Ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap kedua sosok tersebut. Sebab, dalam dua persidangan sebelumnya, Gus Yaqut dan Said Aqil tidak hadir sehingga pihak kuasa hukum memilih untuk mengambil sikap walk out.

Untuk itu, pihak kuasa hukum Gus Nur meminta agar keduanya untuk dihadirkan dalam sidang hari ini. Mereka menilai, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara saksi dan terdakwa di dalam persidangan.

"Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," kata kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar.

Tak hanya itu, Aziz kembali meminta agar kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan. Sebab, hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, Gus Nur hanya hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP," kata dia.

Aziz menambahkan, sikap walk out yang diambil dalam dua persidangan sebelumnya merupakan bentuk perlawanan terhadap peradilan yang sesat dan tidak mentaati KUHAP. Menurutnya, hal itu menyalahi ketentuan Pasal 54 KUHAP.

"Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP. Sikap Walk Out Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," tutup dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan

Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI