Ulah Polisi Mabuk Tewaskan TNI AD Munculkan Kekhawatiran Buka Luka Lama

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:54 WIB
Ulah Polisi Mabuk Tewaskan TNI AD Munculkan Kekhawatiran Buka Luka Lama
Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia memastikan anggota Polri yang terlibat penembakan akan ditindak tegas.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia.

Fadil Imran menyatakan kekecewaannya terhadap perbuatan anggotanya dan dia menyampaikan permintaan kepada publik, terutama institusi TNI AD dan keluarga korban.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Fadil Imran menekankan selain memproses CS secara pidana, juga akan diproses secara etik.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.

"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga."

CS dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Baca Juga: Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam

Proses pemecatan akan dilakukan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai aturan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI