"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga."
CS dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Proses pemecatan akan dilakukan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai aturan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Bagaimana penembakan terjadi?
Seluruhnya ada empat orang yang menjadi korban dari perbuatan CS, tetapi yang seorang hanya menderita luka-luka.
Sekitar jam 02.00 WIB, CS datang ke RM Kafe. Dua jam kemudian, pegawai kafe mendatanginya untuk memberikan biaya tagihan pembayaran sebesar Rp3.335.000.
Sejurus kemudian terjadilah cekcok dan berakhir dengan penembakan.
Baca Juga: Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
Petugas keamanan kafe berinisial ST, pelayan kafe berinisial FS, dan kasir kafe berinisial MK tersungkur. Sedangkan manajer kafe, HA, menderita luka-luka.
"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Setelah kejadian, CS meninggalkan kafe.
Tetapi saat ini, CS sudah ditahan di kantor polisi.