Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:39 WIB
Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Suara.com - Divisi Propam Polri akan menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba. Penertiban tersebut menyusul adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, Ferdy memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripka CS. 

Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)
Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya.

Mabuk

Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)
Bripka CS, tersangka penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/M. Yasir)

Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB