- Tim gabungan Polda Metro Jaya dan DIY mengungkap kasus curanmor berujung penembakan di Palmerah, Jakarta Barat pada 7 Januari 2026.
- Tiga pelaku curanmor ditangkap terpisah di Yogyakarta, Jakarta, dan Cimahi oleh polisi atas empat aksi kejahatan sehari.
- Pelaku terjerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan barang bukti berupa dua senjata api rakitan.
Suara.com - Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berujung penembakan terhadap warga di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku yang diketahui melakukan aksi curanmor beruntun di sejumlah lokasi pada hari yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Modusnya curanmor dan penembakan menggunakan senjata api hingga menyebabkan satu orang warga tertembak di Palmerah,” kata Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, korban memergoki motornya dibawa kabur pelaku.
Warga sempat berupaya menahan pelaku, namun salah satu dari mereka mengeluarkan senjata api dan melepaskan tiga tembakan yang mengenai kaki korban sebelum kabur.
Iman menjelaskan, dalam sehari para pelaku tercatat melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Lokasi kejahatan di antaranya Palmerah, Grogol Petamburan, Tanjung Duren Selatan, hingga Duren Sawit.
“Pelaku beraksi pagi hari dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Jika menemukan motor terparkir, pelaku merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T,” ujarnya.
Berbekal laporan polisi dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda. Tersangka Vebran Vernando ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026, dini hari. Pada hari yang sama, tersangka Agan Andriansyah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tersangka Robi Candra dibekuk di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Baca Juga: 4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
“Ketiganya langsung dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iman.
Dari hasil pemeriksaan, Vebran Vernando berperan sebagai joki sekaligus pelaku penembakan, sementara Robi Candra berperan sebagai pemetik motor. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kekinian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor bersenjata yang lebih luas.