Resmi! Pemerintah Izinkan Program Vaksinasi Covid Mandiri Dikelola Swasta

Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:43 WIB
Resmi! Pemerintah Izinkan Program Vaksinasi Covid Mandiri Dikelola Swasta
Ilustrasi--Seorang petugas pelayanan publik Kota Tangerang mendapat vaksinasi Covid-19 yang digelar di Plaza Pemkot Tangerang, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, 7 jenis vaksin COVID-19 program pemerintah antara lain vaksin produksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.

Merek Vaksin Mandiri harus berbeda dari 7 vaksin ini dan tentunya harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Namun Permenkes ini belum menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri yang akan ditetapkan menyusul lewat peraturan berikutnya.

Kemudian dalam pasal 22 disebutkan pelaksanaan vaksinasi mandiri tidak dilaksanakan di rumah sakit pemerintah melainkan perusahaan wajib mencari rumah sakit swasta untuk memvaksin karyawannya.

Tata laksana teknis vaksinasi mandiri tetap sama dengan vaksinasi program pemerintah, setiap orang yang akan divaksin juga akan mendapat sertifikat vaksin dari Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI