Baiq Nuril hingga Bintang Emon Rapat Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 01 Maret 2021 | 14:12 WIB
Baiq Nuril hingga Bintang Emon Rapat Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun saat hadir menyaksikan rapat paripurna DPR masa peridangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak terlapor terkait legislasi tersebut Senin (1/3/2021).

Pihak terlapor itu bakal memberikan masukan untuk kajian UU ITE yang dianggap mengandung pasal karet tersebut.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pihak terlapor yang ikut dalam pertemuan virtual itu yakni Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi.

Sementara kalangan pelapor terkait UU ITE juga ikut dalam pertemuan tersebut. Mereka adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Pertemuan perdana itu dilakukan secara daring dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.

Untuk hari ini, pihak terlapor yang ikut adalah Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan narasumber lainnya sekitar 8 hingga 9 orang.

Dikarenakan jumlah terlapor dan pelapornya cukup banyak, maka pertemuan akan dilanjutkan dengan sesi kedua pada esok hari.

Sugeng menjelaskan bahwa masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim I yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim II yang akan mengkaji kemungkinan revisi.

baca juga

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis atau praktis atau masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, Tim Kajian UU ITE juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di [email protected] dan SMS/WhatsApp di 082111812226.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Dukung Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya

LPSK Dukung Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:57 WIB

Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos

Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:38 WIB

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Tekno | Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:20 WIB

Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Kaltim | Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:33 WIB

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 21:36 WIB

Terkini

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB