Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:38 WIB
Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos
Ilustrasi apa itu polisi virtual. (Shutterstock)

Suara.com - Pengguna media sosial perlu lebih menjaga etika, pasalnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengaktifkan polisi virtual per Rabu (24/2/2021) untuk mengawasi aktivitas warganet di jejaring dunia maya.

Aparat kepolisian akan menindak tegas aktivitas-aktivitas virtual yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu apa itu polisi virtual? Berikut penjelasan dan cara kerja polisi virtual.

Apa itu Polisi Virtual

Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri meluncurkan polisi virtual untuk mengawasi unggahan-unggahan digital. Polisi virtual berfungsi untuk menegur masyarakat yang mengunggah aktivitas yang berpotensi melanggar UU ITE. Polisi virtual juga bertugas memberi edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.

Sejak pertama kali diaktifkan polisi virtual telah menegur tiga akun sosial media. Polisi virtual ini menjelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan akun tersebut namun tidak sampai melakukan tindakan hukum. Sementara itu tindakan hukum akan dilakukan oleh polisi siber.

Pada langkah awal, cara kerja polisi virtual adalah dengan melacak unggahan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Petugas melakukan screenshot pada unggahan tersebut. Unggahan itu kemudian akan dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.

Bila dinyatakan melanggar pidana, laporan diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang ditunjuk dalam penugasan.

Selanjutnya, alarm peringatan dikirim melalui pesan pribadi kepada pemilik akun media sosial. Alarm peringatan berisi perintah agar pemilik media sosial menghapus unggahan yang berpotensi melanggar UU ITE tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Jika dua kali peringatan tidak diindahkan maka pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Salah satu contoh akun yang ditegur oleh polisi virtual ini adalah sebuah unggahan di akun Twitter bertuliskan “Jangan lupa maling”.

Peringatan dari polisi virtual menunjukkan unggahan ini berpotensi mengandung ujaran kebencian. Untuk menghindari proses hukum lebih lanjut, pemilik akun diwajibkan untuk menghapus unggahan tersebut. Jika unggahan tidak segera dihapus setelah dua kali peringatan maka polisi siber yang akan mengambil alih tindakan selanjutnya.

Itulah penjelasan mengenai apa itu polisi virtual, yuk lebih berhati-hati dalam bermain sosial media.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Tekno | Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:20 WIB

Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Kaltim | Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:33 WIB

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 21:36 WIB

Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD ke Publik: Jangan Alergi Terhadap Perubahan

Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD ke Publik: Jangan Alergi Terhadap Perubahan

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 20:09 WIB

Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah

Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah

DPR | Kamis, 25 Februari 2021 | 15:56 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB