Pemulihan, Komnas HAM Terbitkan 5 Ribu Surat Keterangan Korban HAM

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 01 Maret 2021 | 17:11 WIB
Pemulihan, Komnas HAM Terbitkan 5 Ribu Surat Keterangan Korban HAM
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga saat ini tercatat sudah menerbitkan sebanyak 5.000 surat keterangan untuk para korban pelanggaran HAM. Surat tersebut digunakan korban untuk mendapatkan bantuan psikososial dan layanan medis.

"Sampai saat ini, Komnas, lebih dari 5 ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM. Dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung dalam acara peluncuran buku Summary Executive peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia, Senin (1/3/2021).

Beka mengatakan, penerbitan tersebut sebagai prinsip untuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Pemulihan merupakan hak adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.

"Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak ada tanpa pengungkapan kebenaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan, dalam catatannya setidaknya sudah ada 3 kali pertemuan Komnas HAM dengan Presiden Joko Widodo dalam periode saat ini. Komnas meminta perhatian pemerintah agar mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Dalam kesempatan pertemuan terakhir, presiden juga menyampaikan dengan jelas sudah memberi mandat sepenuhnya pada Menko Polhukam, Pak Mahfud, untuk menyelesaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Politik Hukum, Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Mandek

Gegara Politik Hukum, Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Mandek

News | Senin, 01 Maret 2021 | 15:49 WIB

Kabareskrim Agus Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Kabareskrim Agus Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:05 WIB

Temui Bareskrim Polri, Komnas HAM Bahas Penerapan UU ITE dalam Kerangka HAM

Temui Bareskrim Polri, Komnas HAM Bahas Penerapan UU ITE dalam Kerangka HAM

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 19:01 WIB

Terkini

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB