Main Futsal saat MCO, 30 Orang di Malaysia Terancam Hukuman Penjara

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 02 Maret 2021 | 15:35 WIB
Main Futsal saat MCO, 30 Orang di Malaysia Terancam Hukuman Penjara
Ilustrasi permainan futsal (Shutterstock).

Suara.com - Sebanyak 30 orang yang bermain futsal di sebuah tempat di Taman Sri Gombak, Selangor terancam penjara karena melanggar Perintah Pengendali Gerakan (MCO) Pemerintah Malaysia.

Menyadur Harian Metro, Selasa (2/3/2021) Kapolres Gombak Asisten Komisaris Arifai Tarawe mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelanggaran MCO pada pukul 21.30 waktu setempat.

"Setelah itu, tim kepatuhan SOP dari Mabes Polres Gombak (IPD) turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," jelas Arifai Tarawe.

"Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 28 orang yang berusia 19 hingga 23 tahun tidak memenuhi SOP, yakni pidana kurungan fisik dan kegiatan yang masih tidak diperbolehkan di bidang olahraga dan rekreasi," katanya.

Arifai mengatakan polisi juga mengeluarkan hukuman untuk dua pemilik yang juga ditemukan tidak mematuhi SOP yang ditentukan.

"Semuanya dihukum sesuai dengan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Act 1988 (APPPB 1988)," jelasnya.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa warga yang melanggar akan dikenakan hukuman mulai dari penjara tidak lebih dari 2 tahun dan atau denda maksimal 1.000 ringgit (Rp 3,5 juta).

Arifai juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, dalam menangani pandemi Covid-19.

Dikutip dari Free Malaysia Today, pemerintah Malaysia baru mengizinkan beberapa kegiatan olahraga dan rekreasi individu atau non-kontak.

baca juga

Olahraga tersebut berupa jogging, jalan cepat, bersepeda, dan olahraga dua orang seperti tenis, bulu tangkis dan tenis meja, golf dan gym.

Untuk olahraga kelompok seperti sepak bola, sepak takraw, basket, futsal dan hoki hanya diizinkan untuk pelatihan secara individu.

Menteri Senior Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengingatkan operator fasilitas olahraga dan rekreasi untuk tidak mengizinkan pengunjung berkerumun.

Untuk gimnasium, kapasitas harus dibatasi 30% dengan jarak fisik antar pengunjung yang diamati.

"Setiap peralatan harus dibersihkan setelah digunakan," katanya pada konferensi pers hari ini, menambahkan bahwa pengunjung tidak diizinkan menggunakan ruang ganti dan fasilitas kamar mandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Temukan Dua Mayat, Satu Tertusuk, Satu Tergantung di Dalam Rumah

Warga Temukan Dua Mayat, Satu Tertusuk, Satu Tergantung di Dalam Rumah

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 18:49 WIB

Malaysia Terima Vaksin COVID-19 300 Ribu Dosis Dari China

Malaysia Terima Vaksin COVID-19 300 Ribu Dosis Dari China

Kalbar | Minggu, 28 Februari 2021 | 10:59 WIB

Viral Video Lelaki Salat di Tengah Jalan, Warganet Malah Puji Pengendara

Viral Video Lelaki Salat di Tengah Jalan, Warganet Malah Puji Pengendara

Sumsel | Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:49 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×