Soroti Soal Kemendikbud untuk Calon Guru SD, Veronica Koman Beri Kritikan

Kamis, 04 Maret 2021 | 16:37 WIB
Soroti Soal Kemendikbud untuk Calon Guru SD, Veronica Koman Beri Kritikan
Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman menyoroti soal yang diduga dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk para calon guru SD.

Melalui akun Twitter pribadinya, perempuan yang akrab disapa Vero itu memberikan kritikan atas adanya soal tersebut.

Veronika Koman mengatakan, soal untuk calon guru SD di wilayah 3T tersebut menegaskan bahwa kasus yang pernah menimpanya bersifat politis, bukan teknis.

"Semua yang mau jadi guru SD 3T di negeri ini dapat soal beginian dari Kemendikbud. Penegasan bahwa kasus gua politis, bukan teknis," tulis Veronica Koman pada Rabu (3/3/2021) seperti dikutip Suara.com.

Cuitan Veronica Koman soroti soal calon guru SD 3T (Twitter/VeronicaKomen).
Cuitan Veronica Koman soroti soal calon guru SD 3T (Twitter/VeronicaKomen).

Veronica Koman menyematkan foto yang dia dapatkan dari salah seorang warganet. Kata dia, soal itu didapatkan oleh peserta yang mengikuti tes pada Rabu (3/2/2021).

Dalam soal itu, tertulis pertanyaan tentang pendapat apabila ada penerima beasiswa pendidikan tinggi dari pemerintah tetapi mendukung gerakan kelompok separatis.

Adapun soal tersebut berbunyi "Ada seorang penerima beasiswa pendidikan tinggi dari pemerintah. Saat ini, ia masih bersekolah di luar negeri tetapi diketahui dia mendukung kelompok separatis suatu wilayah. Pendapat saya...".

Soal tersebut memuat tiga pilihan jawaban yang menurut Veronica Koman terlalu pro kepada pemerintah.

Opsi jawaban yang antara lain, penerima beasiswa harus mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, pemerintah memberikan sanksi kepada penerima beasiswa sesuai dengan hukum, dan pemerintah seharusnya membatalkan status kewarganegaraan penerima beasiwa.

Baca Juga: Jadi Tersangka usai Ditembak Mati, Kabareskrim Janji Setop Kasus Laskar FPI

Saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Kamis (4/3/2021) siang, Veronica Koman mengaku salah satu peserta mengirim informasi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI